Pada  tahun  2017  yang  lalu, terdapat sekitar 25.863 desa yang berada di areal hutan atau 36,7% dari desa  di Indonesia. Sementara  itu, jumlah penduduk  miskin di sekitar  areal  hutan  sekitar  10,2  juta jiwa atau 36,73% dari total  penduduk  miskin di Indonesia.

Dengan adanya data tersebut, pemerintah mencoba  memberikan fasilitas kepada masyarakat yang tinggal di sekitar area hutan  untuk meningkatkan  kemakmurannya. Masyarakat dapat  mengakses sumber  daya hutan yang ada di sekitarnya melalui program perhutanan sosial.

Pemerintah telah  mengalokasikan kawasan  hutan seluas  12,7 juta hektar (10% dari luas kawasan  hutan  Indonesia) untuk masyarakat melalui program perhutanan social dengan  skema  Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan  Adat, Hutan Tanaman Rakyat, dan Kemitraan.

Perhutanan sosial merupakan sistem  pengelolaan   hutan  Negara  dengan  memberikan  kesempatan kepada masyarakat sebagai  pelaku  dan  mitra usaha  dalam meningkatkan  perekonomian dan  kesejahteraan. Hutan  dilestarikan  tanpa  harus  mengubah  status dan fungsinya.

“Taraf perekonomian masyarakat sekitar harus ikut terangkat dengan adanya perhutanan sosial” ungkap Neneng Susanti, Kepala KPHP Kerinci yang ditemui di KLHK beberapa waktu lalu.

“Hutan  memang   tetap   harus  terjaga kelestariannya, namun manfaat ekonomis harus tetap dirasakan oleh masyarakat agar adanya  rasa memiliki dari masyarakat untuk menjaga  hutan semakin tinggi.” Tambahnya.

Senada  dengan  hal tersebut, untuk mempercepat pencapaian  target  perhutanan sosial, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan  Research  Media Center melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan  tema  “Perhutanan Sosial Untuk Kesejahteraan  Rakyat”  yang dilakukan pada Selasa, 5 Desember 2017 yang lalu.

“Target yang ingin kita capai tidak hanya dari sisi luasan, tetapi juga kualitas,  dan  yang  terpenting betul-betul memberikan   manfaat  bagi  masyarakat” ungkap   Bambang    Soepriyanto  selaku Direktur  Jenderal  Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK

“Dengan adanya  perhutanan sosial diharapkan munculnya pertumbuhan regional baru,  sehingga kesenjangan ekonomi masyarakat di pedesaan dengan perkotaan  jadi berkurang”,  lanjut Bambang.

FGD yang berlangsung sehari ini dihadiri sekitar  50 peserta yang terdiri dari beberapa kepala daerah, Perum Perhutani,   akademisi,   dan   masyarakat. Diharapkan  dari FGD ini akan  dihasilkan rumusan rekomendasi agar konsep perhutanan social dapat  di implementasikan  dan dapat bersinergi untuk  peningkatan  kesejahteraan masyarakat.

***Yon***